Surabaya//lensaberita – Beberapa waktu ini masyarakat digegerkan adanya kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI, GRT (Ronald), dengan cara sangat biadab. Korban DSA (29) janda beranak 1 yang juga kekasihnya, setelah dianiaya dengan ditendang, “dikepruk” botol dan tindakan penganiayaan lain, lalu DSA yang sudah lemas tak berdaya, dilindas dan diseret dengan mobil sampai 5 meter. Setelah itu, Ronald bahkan merekam DSA yang sedang meregang nyawa. Kejadian di Surabaya Barat, Rabu (4/10/2023) dini hari.
Pembacaan hasil otopsi korban DSA oleh dr. Reny, tim forensik RSUD dr Soetomo, Jumat (6/10/2023); terdapat luka memar pada kepala belakang, leher kiri kanan, anggota gerak atas, dada tengah dan kanan, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, kemudian pada punggung kanan, resapan darah pada perut bawah dan kulit leher kanan-kiri, patah tulang iga ke 2 sampai 5, luka memar pada paru dan organ hati.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan ini telah menciptakan polemik dan gelombang perasaan di tengah masyarakat. Masalahnya, dengan segala kelakuannya yang biadab itu. Tersangka GRT hanya dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 (Penganiayaan menyebabkan kematian) atau pasal 359 KUHP (Karena kelalaian menyebabkan kematian).
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengatakan, “Saya tidak habis pikir, kelalaian cap apa yang dilakukan Tersangka Ronald??!! Gitu kok hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP ??!!, dan lebih parah lagi bila diterapkan pasal 359 KUHP. Itu pembunuhan, bung!!!, bukan kelalaian!! Setelah dianiaya, dibunuh. Pasal 338 KUHP wajib diterapkan kepada pelaku!!!.”
“Saya juga dapat informasi dari anggota saya dan baca di TribunNews Madura, saat press rilis di Polrestabes Surabaya (6/10), wartawan Joko Hermanto dan Arie diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen tersangka Ronald berjalan menuju ruang tahanan. Bahkan sampai ditaril-tarik. Apa-apaan ini??!! “Pengawalannya super ketat”, begitu informasi teman teman kepada saya. Kalau informasi itu valid, saya harap Kapolda Jatim melakukan pembinaan anggotanya terkait tugas jurnalis. Sekurangnya Kapolrestabes Surabaya wajib bersikap tegas terhadap anggotanya.” (nd/tim)