Surabaya//lensaberita – Kamus, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 10 Surabaya telah memberikan ruang dialogis kepada Deni Setiawan Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sidoarjo selaku nara sumber awal yang menduga adanya penggelembungan jumlah siswa penerima BOS di sekolah tersebut di ruang kerjanya. Jumat (6/102023)
Dilansir dari laman bidiknasional.com, Deni Setiawan menjelaskan bahwa temuan dugaan pengelembungan jumlah siswa yang menerima BOS berdasarkan laporan data Kementerian yang di akses melalui aplikasi KPK. Dalam hal ini yang bertanggung jawab untuk meng-input data dapodik adalah Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 42 ayat 1 yang menyebutkan, Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada kementerian melalui unit pelaksana teknis kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
” Dampak dari dugaan penggelembungan jumlah siswa penerima BOS Reguler adalah kerugian negara yang cukup besar, untuk 1 siswa SMK mendapat Rp 1.810.000,00 per tahun, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan bukti-bukti yang sudah di kumpulkan,” ucap Deni menegaskan.
Diungkapkan Deni, menepis keterangan Kamus selaku Kepala Sekolah SMKN 10,” apa yang dikatakan Kepala Sekolah bahwa tidak semua alumni kelulusan berkumpul karena tidak gampang mengumpulkan siswa itu jawaban yang tidak tepat,” ucapnya.
Deni menambahkan usai keluar dari ruang Kepsek, dirinya melakukan wawancara kepada beberapa siswa dan siswi SMKN 10 Surabaya. Disampaikan beberapa siswa, ada 6 jurusan dari 4 jurusan masing-masing jurusan ada 2 kelas dan 2 jurusan lagi masing-masing ada 4 kelas.
Sambil menunjukan foto kelulusan kepada siswa, Deni mengatakan bahwa jumlah 396 siswa untuk satu angkatan itu benar. Jadi total keseluruhan kurang lebih 1.188 siswa sedangkan jumlah siswa penerima BOS Reguler 2.551 siswa di tahun 2022.
” Diduga, modus sekolah meng-nolkan anggaran agar terlihat terserap adalah memasukan di 12 item laporan dana Bos Reguler. Salah satu contoh di laporan PPDB dianggarkan di 2 tahap dan gaji honorer yang mencapai Rp 400.000.000,00 setiap tahap.Selain dana BOS Reguler, SMKN 10 Surabaya juga mengelola dana BOP dan BPOPP,” pungkas Deni.
Sementara itu, dalam rangka memenuhi hak masyarakat mengetahui tata cara dan/atau mekanisme Pengajuan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban anggaran dana BOS SMKN 10 Surabaya, tujuan materi wawancara untuk memberi kemudahan dalam menyajikan jawaban dan/atau informasi publik dan
mewujudkan Transparansi Pengelolaan Dana BOS 2020-2023 sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tujuan wawancara berikutnya yakni menghasilkan berita yang akurat, tepat, serta dapat dipertanggung jawabkan sebagai produk jurnalistik.
Disampaikan sebelumnya oleh Kamus Kepala Sekolah SMKN 10 Surabaya bahwa data penerima BOS Reguler tahun 2022 sesuai data dapodik.
” Silahkan mengkalrifikasi data dapodik atau langsung ke Kacabdin. Bukan saya tidak mau menjawab, namun lebih menjaga lisan saja agar saya tidak salah memberikan data. Kami telah menjalankan SOP sesuai arahan,” tutur Kamus.
Selain itu kata Kamus, sistem pengelolaan anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah. Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen ARKAS (MARKAS), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola Dana BOS. MARKAS pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
” Bagaimanapun juga sekarang sistem IT, proses pencairan dana dan bagaimana proses pencairan keuangan nya. Pada saat itu siswa masih sebanyak itu. Ada siswa yang keluar dan pindah, dalam proses itu sudah langsung di cut off,” ungkapnya.
Kamus menambahkan, pencairan dana BOS biasanya di bulan maret paling cepat. Sebagai insan beragama dirinya menyampaikan, moral bekerja yang sesungguhnya menjalankan sesuai arahan pimpinan.
” Sengaja saya menghindari viral di medsos. Lebih tepatnya silahkan ke dinas dan kami selalu bermitra baik dengan LSM maupun Wartawan,” pungkas Kamus, dari pernyataan Kumus Deni menepis jawaban tersebut dan mengatakan ” Cut off itu pertanggal 31 Agustus dan sudah di atur permendikbud nomor 6 tahun 2021 pasal 6 ayat 2 yang berbunyi ; Data dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah peserta didik dalam penyaluran dana BOS Reguler pada ;
a. Tahap 3 tahun berjalan; dan
b. Tahap 1 dan 2 tahun berikutnya,
Dari bunyi permendikbud tersebut sudah jelas dana BOS Reguler SMKN 10 Surabaya di tahun 2023 ini seharusnya jumlah penerimanya mengikuti tahun 2022 tahap 3, tetapi kenyataan di lapangan jumlah penerima BOS di tahun 2023 menurun yang tadinya di tahap 3 tahun 2022 ada 2.551 siswa penerima, dan di tahap 1 dan 2 tahun 2023 ada 2.521 siswa, tetapi jumlah yang ada di dapodik ada 2.505 siswa,
Pada tanggal 09 oktober 2023 ketua lembaga PKN Deni mengecek data dapodik SMKN 10 Surabaya ternyata data di rubah dan di duga sengaja untuk menyamakan selisih jumlah penerima, tetapi pihak sekolah tidak bisa melihat jumlah siswa yang merima BOS Reguler sehingga data dapodik masih lebih besar dari jumlah yang menerima BOS Reguler. (ND/Tim)