Jawa timur,Lensaberita.online-DPMPTSP Bangkalan pada Rabu (04/10/2023) mengadakan kegiatan koordinasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal bimbingan teknis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan mengundang sekitar 30 pelaku usaha yang akan di bimbing dalam pembukuan dan teknis dalam alur investasi modal.
Kegiatan ini Di hadiri oleh Bapak Kepala Dinas DPMPTS Rizal Morris.AP.,MSi yang ikut membuka acara ini dan Sudah memberikan pandangan dalam pembukuan dan perijinan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Kegiatan ini di Bidangi oleh pembinaan dan Pengawasan yang di Pimpin oleh Bapak David QASIDI. SAP.,MAP.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan investor luar daerah untuk bekerja sama dengan para pengusaha CV/PT sehingga perekonomian di Bangkalan juga berlangsung membaik” ujar Rizal/David
DPMPTSP Kabupaten Bangkalan.
Penulis. Adi