Palembang, LensaBerita.Online,-
Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi) Sumsel melakukan aksi demo di Kantor Kejati Sumatera Selatan, Kamis (21/9/2023). Massa aksi Gransi mendesak Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin untuk mundur dari jabatannya jika belum bisa menuntaskan kasus korupsi di Sumatera Selatan.
Ketua Umum LSM Gransi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah banyak menyurati Kejati Sumsel terkait kasus korupsi tapi selalu jawabannya tidak ditemukan unsur korupsi.
“Kami terima surat Aspidsus selalu menyatakan tidak menemukan unsur Korupsi. Kalau di Kejagung, biasanya kami sebagai pelapor, kami dipanggil dulu. Ditanya datanya mana, yang terindikasi korupsi yang mana, ditelaah dulu,” ujarnya.
Supriyadi menjelaskan, kembali membuat kagum masyarakat di Sumatera Selatan dengan terungkapnya kasus korupsi dalam kegiatan yang terdapat di Kementerian Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam program yang berjudul serasi dengan menetapkan beberapa tersangka.
Namun mulai dari kasus inilah Kejati Sumsel mulai menjadi perhatian publik karena Kejati Sumsel tidak berani menyentuh dinas pertanian provinsi Sumatera Selatan. Padahal jelas program serasi ini sejak di awal dimotori oleh dinas pertanian provinsi Sumsel dan sistem pencairan juga melibatkan dinas pertanian provinsi Sumsel.
Belum lagi saksi persidangan dalam kasus Serasi mengatakan ada 200 hektar lahan yang disebut sebagai milik Bupati Banyuasin yang diduga digarap menggunakan dana Serasi dan menghabiskan dana sebesar Rp 800 juta. Namun hingga saat ini terjadi Sumsel belum menyentuh Bupati Banyuasin.
Belum lagi perhatian masyarakat dan kalangan tipis kembali tersedot oleh ulah kinerja Kejati Sumsel terkait penanganan kasus korupsi dan dalam penanganannya sangat janggal. Ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan langsung ditahan.
Namun dibalik itu Ketua KONI sendiri sudah tersangka tapi belum ditahan dengan alasan kooperatif padahal dua tersangka sebelumnya juga kooperatif tetapi tetap ditahan.
“Kejati Sumsel juga membingungkan dibalik ratusan surat yang dilaporkan LSM termasuk LSM Gransi belum ada penjelasan dan belum ditanggapi pada laporan yang sudah ada sejak tahun 2019. Namun asisten pidana khusus memberikan atau mengeluarkan surat laporan hasil penyelidikan kepada LSM Gransi terkait penanganan pengadaan lahan retensi bandara dengan isi surat bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan retensi Bandara belum ditemukan unsur korupsi, “tuturnya.
“Pihak Kejati Sumsel, belum pernah meminta keterangan terhadap pelapor terkait laporan LSM Gransi, sementara laporan baru berumur 26 hari. Padahal banyak surat yang sudah bertahun-tahun tapi belum ada surat klarifikasi dari Kejaksaan tinggi baik dari intelijen apalagi Pidsus,” tambahnya.
Terkait permasalahan tersebut LSM Gransi menyatakan sikap menolak segala rupa jenis permainan jual beli hukum,
bentuk jual beli hukum tidak ada proses tawar-menawar dalam penegakan hukum yang ada di Sumatera Selatan Oleh karena itu kita mengharapkan sekaligus mendesak pada hari ini saudara-saudaraku bahwa institusi kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini harus bekerja profesional.
“Mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan kami terdahulu dan laporan yang baru terkait dugaan pidana korupsi yang terjadi di Sumsel. Kemudian, mendesak Kajati Sumsel memecat Asisten intelijen diduga tidak berfungsi dengan jabatannya karena perkara penyelidikan saja ditanggung oleh Aspidsus,” tuturnya.
“Mendesak Kepala Kejati Sumsel memecat mengganti Aspidsus yang diduga bekerja tidak profesional.Meminta kepala Kejati Sumsel meletakkan jabatan atau mundur dari jabatannya juga tidak bisa tegas dan bekerja profesional sebagai kepala Kejati,” tambahnya.
Dia menuturkan, jika dalam waktu 2 minggu Kejati tidak berani mengambil sikap. Artinya memang Kejati Sumsel merestui apa yang dilakukan bawahannya yang sudah membuat publik gaduh dan terindikasi memainkan hukum.”Maka kami akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Agung dan Istana Presiden,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan M Nurdin Jaelani mengatakan, pihaknya melakukan aksi demo karena kasus korupsi di Sumsel tidak ada kejelasan, tidak jelas prosesnya.
“Kalau Kejati tidak bisa menuntaskan, kami minta Kepala Kejati untuk mengundurkan diri. Bila tidak ada tindakan dari Kejati Sumsel yang dilaporkan ke Kejati tapi tidak diproses, mengendap kami akan aksi lagi. Karena ketika kami kesini, jawabannya selalu masih di proses,” ujarnya.
“Reshuffle Kepala Kejati karena banyak laporan kasus korupsi yang kami sampaikan belum ditindaklanjuti ,belum diproses,” tandasnya.
Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejati Sumsel Pohan mengatakan, demo ini wajar. Untuk laporan ditelaah dan disampaikan ke pimpinan. Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsi maka akan ditindaklanjuti dan keluar surat perintah penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi penyelidikan dan penyidikan itu ada SOP nya. Jaksa-Jaksa melakukan penelaahan, setelah itu diajukan ke pimpinan. Bila sependapat dengan Jaksa Penelaah maka surat perintah penyelidikan,” katanya.
“Karena ini sudah resmi laporannya, maka kita teruskan ke Aspidsus dengan Asintel untuk kasus korupsi. Semua laporan kalau masuk secara resmi pasti ditelaah, “jelasnya.
(Amyadi)