Sekolahan Tinggi Ilmu Hukum (STIH PAINAN) Mengadakan Seminar Nasional Bertema “Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum Era

  • Bagikan

 

Tangerang, lensaberita – Kemajuan tehnologi tak dapat dipungkiri, perkembangan dunia digitall telah menyasar ke segala sisi aspek kehidupan. pada era disrupsi 4.0 ditandai dengan kepesatan teknologi komunikasi dan informasi. Partisipasi masyarakat turut serta memberikan kontribusi untuk tujuan bersama. Dan saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak terpengaruh proses digitalisasi. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PAINAN, dalam program Pasca Sarjana Kuliah Umum dan Seminar Nasionan yang bertema “Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum Era 4.0.” Sabtu tanggal 16 September 2023.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH PAINAN), yang bertempat Jl. Raya Serang KM 18,2 Sukanegara Bojong Cikupa Tangerang. Ketua STIH PAINAN Dr. Muh. Nasir, SH. M.Hum,
Ketua Program Studi Hukum S2 Dr. Andhyka Muchtar. SH. M.Kn,

Dr. Agus Prihartono Ps, SH. MH, Dekan Fakultas Hukum Untirta, menyampaikan “disrupsi teknologi, khususnya revolusi industri 4.0 merupakan fenomena global era modern yang berdampak pada perubahan kondisi masyarakat. Akan tetapi, perkembangan hukum mengalami hambatan untuk merespons terhadap dirupsi teknologi, karena masyarakat belum semua memahaminya. Faktual dan futurikal yang yang dipahami sebagai suatu konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi sehingga kecerdasan buatan akan mentransformasi big data yang dikumpulkan melalui internet pada segala bidang kehidupan termasuk pula melalui pemanfaatan sehingga menjadi suatu kearifan baru, yang akan didedikasikan untuk transformasi menuju Masyarakat akan membantu manusia untuk menjalani kehidupan contohnya yang sudah dijalankan yaitu dinegara Jepang. Dalam era digitalisasi semua pelayanan sangat dipermudah dan memudahkan bisa belanja dirumah melalui online.

Keabsahan pengaturan kontrak elektronik dalam transaksi elektronik sehingga dapat mengikat para pihak menurut Pasal 18 ayat 1 UU ITE dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan untuk mengetahui kekuatan perikatan dalam kontrak elektronik. Syarat sahnya kontrak elektronik tetap mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian atau kontrak elektronik diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 18 ayat 1 menyebutkan transaksi yang dibuat secara elektronik yang dituangkan dalam perjanjian elektronik mengikat para pihak. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang dapat dikaji adalah bagaimana keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi elektronik dapat mengikat para pihak dan bagaimana kekuatan perikatan dalam kontrak elektronik yang sah,” Pungkasnya.

Dr. Bambang Subianto, SH. MH, Praktisi dan Akademisi STIH PAINAN, “Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum Era 4.0, adalah kata kunci inovasi, karena tuntutan dari perkembangan jaman. Karena inovasi digital yaitu harus merespon dari masyarakat, karena tehnologi terus berganti mengikuti kemajauan jaman apalagi sekarang dalam era 4.0. Karena disrupsi ini sangatlah membantu dan bisa merugikan, disrupsi adalah istilah yang mengacu pada perubahan besar yang keluar dari tatanan yang lama dan menghasilkan sistem baru. Kerugian penggunaaan media yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti doxing, hacker dan keuntungannya mempermudahkan aktifitas masyarakat. Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum Era 4.0, dan harus memahami tentang hukum, karena hukum itu dinamis,” Ucapanya.

(Rey)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *