Lensaberita.online, Kota Sungai Penuh – Agus parman Direktur LSM Fakta menyampaikan kepada awak media SERGAPreborn, “Setelah tidak adanya balasan surat klarifikasi yang dikirimkan LSM Fakta ke Kantor desa untuk oknum Kepala desa Koto Padang kec. Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Prov. Jambi yang diterima oleh staf ( Kadus 01 ) desa hari Rabu, 23/8/2023, menimbulkan dugaan bahwa memang ada tindakan penyimpangan, penyelewengan dan korupsi didalam pemerintahan desa tersebut.”
“Dari informasi masyarakat dan hasil investigasi kami di lapangan maka kami dari LSM Fakta secara resmi melaporkan oknum Kepala desa tersebut ke pihak Aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi / penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021-2022. “Ungkapnya.
“Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.”Tegasnya.