Kab. Serang – lensaberita
Perataturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian secara jelas mencantumkan jenis jenis perjudian ditempat keramaian
Disebutkan ada 17 jenis Perjudian ditempat tempat keramaian antara lain
1)Lempar Paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak
2)Lempar Gelang
3)Lempar Uang (coin), dan seterusnya
Berdasarkan hasil investigasi tim, didalam komedi putar yang berlokasi di Kampung Binuang Masigit Desa Binuang Kecamatan Binuang terdapat ketangkasan yang diduga berbau perjudian LEMPAR GELANG BERHADIAH
Peserta membayarkan sejumlah uang untuk mendapatkan gelang sebagai alat lempar pada titik sasaran yang berhadiah
Dalam pandangan nya, Fahrur Rozi selaku kepala Divisi Kajian dan Analisa LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten menegaskan
“Aturan Pemerintah tentang pelarangan memberikan izin praktek perjudian apakah sudah dilupakan?, sehingga sudah beberapa hari ini kami pantau jenis ketangkasan yang berbau judi dibiar biarkan berlangsung,”tuturnya
Lebih lanjut Fahrur Rozi juga menerangkan “dalil penyelenggara biasanya ketangkasan, akan tetapi dalam analisa saya Lempar Gelang dan lempar bola itu murni kami duga berbau judi, karena peserta membayarkan sejumlah uang dengan nilai tukar gelang sebagai alat lempar ketitik sasaran yang berhadiah, aparat yang memiliki kewenangan untuk menindak, tidak perlu tunggu laporan”ucapnya
Salah seorang pemain Lempar Gelang berinisial Ar kepada awak media mengatakan “15 gelang Rp.10.000,_, hadiah nya gak ada yang kena, habis duit saya,” ucap nya kecewa (Rey)