Masyarakat Desa Perahu dan Tokoh Agama Menolak dan Tidak Memberikan Izin Adanya Gudang Penyimpanan Minuman Beralkohol Diwilayahnya

  • Bagikan

 

 

Tangerang  – lensaberita Pemdes Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang-Banten, gelar Musyarawarah Desa (Musdes) terkait tempat Gudang penyimpanan minuman beralkohol, Selasa (05/09/2023).


Yopi Koslaniyudin Kepala Desa Perahu mengatakan, alhamdulilah hari ini kita dapat berkumpul kembali dalam keadaan sehat dalam kegitan Musdes ini.

Musyawarah desa ini dilakukan, bertujuan guna menampung aspirasi masyarakat dan warga Masyarakat Desa Perahu mengenai adanya tempat gudang penyimpanan minuman beralkohol diwilayah kami,” ujarnya.

Dalam Musdes ini, sambung Yopi, kami selaku masyarakat dan para tokoh agama menolak dan tidak memberikan izin tadanya tempat gudang penyimpanan minuman beralkohol diwilayah kami.

Pasalnya, cepat atau lambat, minuman beralkohol ini nantinya akan dapat merusak para generasi muda kita,” jelasnya.

Yopi menambahkan dirinya berharap mudah-mudahan pihak PT. STS (OT) agar tidak melanjutkan rencananya utuk membuat tempat gudang penyimpanan minuman beralkohol diwilayah kami.

Mudah-mudahan pihak PT. STS dapat mendengar keluhan masyarakat kami tentang rencananya untuk membuat gedung penyimpan minuman beralkohol diwilayah kami ini,” pungkasnya.


Hal senada juga disampaikan H. Apandi Jayadi Soleh selaku tokoh masyarakat Desa Perahu, beliau menyampaikan bahwa ia beserta masyarakat Desa Perahu menolak dan tidak memberikan ijin adanya gudang penyimpanan minuman beralkohol.

Kami lapisan masyarakat Desa Perahu sepakat menolak izin tempat gudang penyimpanan minuman beralkohol yang ada di Jl Raya Kampung Kalijodo RT 02/06 Desa Perahu,” ucapnya.

Sekedar untuk diketahui kegiatan Musdes ini turut dihadiri jajaran Pemdes Perahu dari mulai RT/RW, Sekdes, Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, para pemuda dan seluruh elemen masyarakat Desa Perahu sehingga semuanya berjalan lancar.

 

( Akhmad)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *