LSM Trinusa Barat Selatan Minta Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas di Jatuhi Hukuman yang Berat

  • Bagikan

Nagan Raya,Lensaberita.online- Aceh, Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Barat Selatan Yusri Mahendra ikut angkat bicara terkait kasus penganiyaan warga Aceh hingga meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh oknum Paspamres.

Menurut Abu Laot panggilan akrab Yusri Mahendra bahwa pelaku yang telah menghabisi nyawa warga Aceh oleh oknum Paspamres harus diusut tuntas dan harus dihukum seberat-beratnya, Kata Abu Laot yang menghubungi media Beritamerdekaonline.com Senin (28/8-2023)

Menurut Abu Laot sebagaimana diketahui bahwa seorang warga Aceh Masykur (25) asal Kabupaten Bireun di Jakarta disiksa sampai kemudian meninggal dunia yang diduga dianiaya oleh pelaku yang merupakan oknum Paspamres

“Ini perbuatan keji dan biadab yg dilakukan oleh oknum Paspampres tersebut tidak boleh dibiarkan. Pelakunya harus dipecat dan bila perlu dihukum mati, kata Abu Laot

Kita percaya bahwa Panglima TNI pasti akan bersikap dan melakukan proses hukum dengan adil dan bijaksana sesuai tingkat kesalahannya.

Lanjut Abu Laot Kita meyakini bahwa almarhum imam masykur (25thn), seorang pedagang kosmetik telah “dihadiahi” surga oleh pelaku. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yg ditinggalkan tabah dan sabar, ucap Korwil LSM Trinusa Barat Selatan Abu Laot.

Abu Laot yang juga mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka yang saat ini memimpin LSM Trinusa Barat Selatan ini meminta kepada warga Aceh yang ada di perantauan harus bersatu dan kompak, karena apapun persoalan yang terjadi dapat diatasi dan diantisipasi secepatnya.

Jangan gara-gara peristiwa yang menjadi menimpa warga Aceh di perantauan Jakarta ini dapat mempengaruhi suasana Aceh yang sudah aman dan damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan jangan ada permusuhan di NKRI ini, tutup Abu Laot (Almanudar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *