Mahasiswa Riau Demo Desak Kapolda dan Kejati Usut Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan di Desa Cipang

  • Bagikan

Riau,Lensaberita.online-Sekumpulan Mahasiswa Riau yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Cipang Raya (GEMACIRA) menggelar aksi unjuk rasa dan menyuarakan aspirasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan DLHK yang lalu tertanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib, menuntut agar mengusut tuntas persoalan dugaan jual beli dan perambahan kawasan hutan yang sampai saat ini tak kunjung usai.

Saat awak media yang bertugas lebih investigasi dan mendalami terhadap kasus ini, pada Jum’at siang (14/7/23), bahwa ada beberapa point’ yang sangat penting dari sikap para mahasiswa sehingga turun ke jalan dan menyuarakan kebenaran yang Diduga kuat ada sarat permainan terhadap dua (2) orang Oknum yang bernama Dt. RUM (Yardi) dan Dt.Bosa (Zulfahendri) selaku orang yang bertanggung jawab atas persoalan Dugaan Jual Beli dan Perambahan Kawasan Hutan diduga kuat telah melanggar UU no.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, di Desa Cipang Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami berharap agar Kejati, GAKKUM DLHK dan Kapolda Riau IRJEN POL. MOHAMMAD IQBAL S.I.K., M.H., segera mengkroscek ke lapangan dan juga segera memanggil serta memeriksa Kedua Oknum tersebut”, kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui pula Massa pengunjuk rasa juga menuntut agar membentuk tim khusus untuk segera melakukan pemeriksaan kepada oknum Dt.RUM (Yardi) dan Dt.Bosa (Zulfahendri) yang dikabarkan pula masih bebas berkeliaran di luar dalam melakukan aksi illegalnya tersebut, dan adapun tuntutan aksi GEMACIRA tersebut diantaranya sebagai berikut :

1. Meminta Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan jual beli dan perambahan kawasan hutan di desa Cipang Kiri Hilir kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu karena diduga telah melanggar UU no.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

2. Meminta Kejati Riau panggil dan periksa Dt.RUM (Yardi) dan Dt.Bosa (Zulfahendri), selaku yang bertanggung jawab yang diduga terlibat dalam permasalahan ini.

3. Meminta DLHK Provinsi Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan jual beli dan perambahan kawasan hutan di Desa Cipang Kiri Hilir.

4. Meminta agar GAKKUM DLHK Provinsi Riau untuk turun ke lokasi dan mengkroscek langsung ke lapangan terkait jual beli dan perambahan kawasan hutan yang berada di desa Cipang Kiri Hilir.

5. Meminta Kapolda Riau untuk turun langsung ke lokasi tersebut terkait dugaan jual beli tanah dan perambahan kawasan hutan illegal di Desa Cipang Kiri Hilir.

Sedangkan tuntutan terakhir yang disuarakan massa adalah menuntut agar salah seorang Oknum Dt.RUM alias Yardi untuk tidak dimajukan KPU Riau dan sebagai Bacaleg tetap yang diketahui dari Partai Perindo Provinsi Riau karena Diduga kuat sudah melanggar hukum dan telah merugikan negara.(Red/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *