Lensaberita.online
Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Fokus Group Discussion (FGD) bersama partai poltik serta elemen pemangku kepentingan politik tingkat Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa (27/6/2023) siang di aula kantor KPU.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin mengatakan, tujuan dari kegiatan FGD adalah untuk menemukan rumusan kebijakan yang terbaik yang nanti akan dihimpun serta dilaporkan secara berjenjang untuk dijadikan peraturan KPU RI.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro mengungkapkan, FGD juga dilakukan untuk menjaring aspirasi dan membahas isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024.
“Berangkat dari pengalaman pada Pemilu 2019 lalu yang banyak memakan waktu, kesalahan penginputan data, bahkan korban jiwa akibat kelelahan. Dan agar tidak terulang hal yang sama pada Pemilu 2024,” terangnya.
Ia memaparkan bahwa metode penghitungan suara pada pemilu 2024 akan dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel, yaitu panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD dan panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan (hanya satu panel saja).
Dan merupakan salah satu upaya untuk mengefisiensikan dan mengoptimalkan tugas KPPS agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesai dengan cepat. (Nic/Wan/Tim)