Lensaberita.online
Pasuruan – Kabupaten Pasuruan kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.
Walaupun sempat diwarnai dengan aksi walk out dari anggota Fraksi Nasdem karena merasa Pimpinan Rapat Paripurna tidak memberikan waktu untuk menyampaikan pandangan fraksi, Perda tersebut disahkan dalam gelaran rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kamis (15/6/2023)
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyampaikan, tuntasnya pembahasan Raperda RTRW ini merupakan bukti komitmen serta keseriusan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Setelah melewati tahapan yang begitu panjang, sejak Raperdana dibahas sampai hari ini selama 40 bulan. Mungkin ini Pansus terlama,” ungkap Sudiono
Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Reperda RTRW Saifullah Damanhuri dalam paparannya menguraikan, selama hampir tiga tahun bersama para pimpinan OPD Kabupaten Pasuruan setelah bekerja secara maksimal dan melelahkan sehingga dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
Di waktu yang sama, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam pemaparannya berharap, dengan ditetapkannya Perda RTRW ini dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. (Nic/Wan/Tim)