PEKANBARU,Lensaberita.online– Segala sesuatu di dunia ini pasti memiliki aturan. Aturan-aturan tersebut dibuat untuk manusia,agar manusia dapat menjalankan kehidupan dengan baik.
Semua hal di dunia ini tentu memiliki aturan. Aturan tersebut adalah hal yang harus dilakukan oleh manusia. tujuannya supaya kehidupan dapat berjalan dengan baik.
Aturan pada dasarnya dibentuk agar manusia dapat menjalankan haknya, tanpa mengurangi atau melanggar hak orang lain.
Demikian juga dengan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar, jangan mengangkangi peraturan yang sudah ada Kota Pekanbaru,jika kita mengkangkangi aturan yang sudah ada maka bisa terjadi kehancuran,”kata Yosrizal,ST,M.Si Tokoh Masyarakat Kelurahan Tanah Datar Yosrizal,ST,M.Si saat ditemui sejumlah awak media ,Rabu (14/06/2023)
Lebih lanjut Yoresrizal memaparkan hidup didunia ada peratuaran yang harus kita ikuti dan patuhii,,seperti kita umat Islam aturan yang wajib kita ikuti dan patuhi adalah Al qur’an dan Sunah Rasul , dan didalm kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh Undang – Undang Negara.
Begitu juga dalam Pemilihan Ketua LPM ada aturan yang dibuat oleh Pemerintah yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayan Masyakat Kelurahan (LPMK),jadi semua masyarakat harus ikuti dan patuhi aturan perda yang dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru dengan DPRD sebagai wakil rakyat,”tegas Yoserizal.
Jujur tadinya saya kurang percaya sambung Yosrizal kalau pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar diduga kangkangi Perda dan dinilai cacat Hukum,karena sudah menjadi viral di dibeberapa media online,maka saya mencoba untuk mencari kebenar berita ini kepada beberapa tokoh masyarakat seperti Ketua RW,RT dan beberapa warga yang layak saya percaya semua mengatakannya benar,kalau pemilihan Ketua LPM ini bertentangan Perda Pekanbaru,mulai dari Pembetukan Kepanitiaan tanpa musyawarah warga,Persyaratan calon Ketua LPM dan tanpa ada tahapan pemilihan
Ditambahkan Yose sepengetahuan saya,Ketua LPM yang terpilih sudah menjabat Ketua LPM 4 (empat) periude berturut – turut, di mulai sejak LKMD hingga berubah nama menjadi LPM hingga kini belum tergantikan jadi Ketua.
Jabatan Ketua LPM di Perda No 9 tahun 2005 sudah dijelaskan bila mengacu pasal 8 huruf (b) bahwa Ketua LPM dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut – turut.
Dari informasi yang saya dapatkan ada 2 (dua) calon Ketua yang ikut dalam pemilihan dan kedua calon tersebut tidak memenuhi persayaratan sesui Perda.
Dan hal ini juga diakui Lurah kalau kedua calon tidak memenuhi persyaratan,ini diucapkan Lurah saat kata sambutan.pemubukaan acara pemilihan Ketua LPM.
Namun sangat disayakan oleh Lurah pemilihan tetap dilanjutkan, maka kami menilai pak Lurah tidak menghargai atauran yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbarun, kalau pejabat saja sudah tidak mematuhi Perda bagaimana masyakat juga mau ikut mematuhi,untuk itu kami minta kepada Pak Pj Walikota Pekanbaru Muflihun untuk mengevalusi bahwanya.
Selain itu kami juga meminta kepada Ibu Camat Pekanbaru Kota untuk melakukan pemilihan ulang Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar,kami percaya ibu Camat bijak dalam mengambil keputusan.
Karena ini kepenting masyarakat Kelurahan Tanah Datar,saya berharap tidak ada pihak – pihak lain yang ikut intervensi dalam permasalahan pemilihan Ketua LPM ini,jika ada maka saya akan melakukan upaya pembelaan hak masyarakat yaitu pemilihan yang demokrasi dan sesuai aturan yang berlaku,”tegas Yose
Ditambahkan Yose sepengetahuan saya,Ketua LPM yang terpilih sudah menjabat Ketua LPM 4 (empat) periude berturut – turut, di mulai sejak LKMD hingga berubah nama menjadi LPM belum tergantikan jadi Ketua , padahal pada Perda No 9 tahun 2005 sudah mengatur batasan jabatan Ketua LPM tersebut bila mengacu pasal 8 huruf (b) dijelaskan bahwa Ketua LPM dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut – turut.
Liputan pertim