Rokok Ilegal Kembali Beredar, Pj Gubernur Babel : Masyarakat Harus Bantu Untuk Perangi Rokok Ilegal 

  • Bagikan

Bangka Tengah, Lensaberita.online,-

Setelah sempat ‘tiarap’ beberapa saat diduga karena disuruh ‘bekingan’, kini peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka mulai beroperasi lagi. Praktik yang merugikan negara yang telah berjalan beberapa waktu di Babel ini, seakan mempermainkan ketegasan Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan yang tegas akan memerangi jual-beli rokok ilegal.

Buktinya, rokok ilegal per-hari ini (Minggu, 11/6/23) dari informasi masyarakat, rokok dengan berbagai merk dengan menggunakan dugaan cukai palsu, dengan mudahnya bisa didapatkan di toko-toko klontong atau sembako.

Seperti pantauan media, di toko Hari Mart yang beralamat di Jalan Konghin Pangkalan Baru, Bangka Tengah terang-terangan menjual rokok ilegal.

Dari informasi yang didapat, toko Hari Mart ini selain menjual rokok ilegal ke pelanggan yang datang ke tokonya, juga dia mengedarkan ke toko kelontong kecil dengan harga 1 pack Rp 135 ribu.

“Kami beli rokok itu (rokok ilegal) dari pemilik toko Hari Mart dengan harga 1 Pack Rp 135.000,” ungkap salah satu pemilik toko klontong di wilayah tersebut.

Entah siapa yang bermain atas peredaran rokok ilegal ini, namun Pj Gubernur pernah menegaskan akan melakukan gerakan memberantas rokok ilegal yang merugikan negara.

Dihubungi media ini via pesan singkat WhatsApp, Senin, 5/6/23, Pj Suganda meminta kepada masyarakat untuk membantu dirinya memerangi peredaran rokok ilegal di Babel.

“Ya, bantu saya ya, tks (memberantas peredaran rokok ilegal, red),” sebut Pj Suganda melalui pesan singkat.

Permintaan dan harapan dari Pj ini membuktikan bahwa ia juga telah mendengar dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Yang jelas-jelas merugikan negara dan konsumen. Apalagi patut diduga, ada oknum-oknum yang bermain.

Sebelumnya redaksi memberitakan, jaringan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus mendapat perhatian khusus, terutama bagi masyarakat. Karena selain melanggar hukum juga merugikan masyarakat sendiri.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan, berbagai merek rokok ilegal masih beredar bebas di sejumlah toko atau warung khususnya di wilayah Pangkalpinang.

Salah satunya yang beredar di masyarakat adalah rokok merk Link Bold dan merk lainnya. Ternyata, rokok tersebut bukan hanya diduga ilegal, lebih parahnya lagi, merk rokok tersebut dipalsukan dengan nama yang sama.

Pihak Bea Cukai Pangkalpinang sendiri hingga saat ini belum juga memberikan respon tindak lanjut dari informasi yang disampaikan ke pihaknya. Kendati sebelumnya pihak Bea Cukai melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Imam Supriyadi meminta masyarakat apabila menjumpai peredaran rokok ilegal agar melaporkan ke pihak Bea Cukai. Namun sayangnya hingga saat ini penjualan rokok ilegal di toko toko klontong dan sembako justru kian marak.

(Yandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *