Desak APH Usut Tuntas Peredaran Rokok Ilegal, Efendi Harun: GMPK Akan Melayangkan Surat ke Mabes Polri

  • Bagikan

Pangkalpinang, Lensaberita.onoine – Jaringan peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Pulau Bangka terus menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya hingga kini, beberapa merek rokok ilegal masih beredar bebas di sejumlah warung atau toko di Kota Pangkalpinang.

Kali ini, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bangka Belitung, Efendi Harun turut menyoroti peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.

Tak main-main, Efendi Harun mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas bos atau mafia yang mendistribusikan berbagai merek rokok ilegal khususnya di Pulau Bangka.

“Terkait peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung, kita berharap pihak APH dalam hal ini Polri dapat menindak dengan tegas sampai tuntas,” kata Efendi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (08/06/2023).

Bisnis rokok ilegal ini, menurut dia, tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, secara langsung telah merugikan pendapatan negara.

“Karena praktek peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dan masyarakat konsumen, kita telah mendengar informasi peredaran ini dari berbagai pihak, dan pihak aph pun sdh tau praktek ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menilai, jaringan peredaran rokok ilegal ini harus segera diusut hingga tuntas. Sebagai bentuk dukungan dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini, dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat ke Mabes Polri.

“Kita minta dapat mengusutnya secara profesional, untuk mendukung ini, GMPK akan berkirim surat ke Mabes Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Bea Cukai Pangkalpinang maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal.

Dilansir dari bisnis.tempo.co tanggal 3 Februari 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemusnahan terhadap 195.637 bungkus atau 3.912.740 batang rokok ilegal senilai Rp 3.961.897.000 yang merugikan negara.

Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan jutaan rokok ilegal dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur yang melakukan penindakan sebanyak 47 kali di Pulau Bangka periode November 2019 hingga September 2002.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil produksi dalam negeri yang diangkut dengan menggunakan truk ke Pulau Bangka. Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar,” ujar Yetty kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Komplek Perumahan Dinas Bea Cukai Pangkalpinang, Rabu, 3 Februari 2021.

Namun sayangnya, saat ini tindakan tegas dari APH tersebut sepertinya dianggap “angin lalu” oleh para bos atau mafia rokok ilegal. Permasalahan ini tentunya menjadi PR bagi APH untuk segera menindak tegas rokok ilegal yang saat ini kembali marak. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *