Bangka tengah,Lensaberita.online-maraknya peredaran rokok iilegal yang ada di kepulauan Bangka Belitung sudah sering kita dengarkan dengan peredaran rokok iilegal yang dimana peredaran rokok iilegal ini secara tersembunyi di masukan ketoko yang ada di kepulauan Bangka Belitung seakan-akan peredaran rokok iilegal ini sama sekali sudah kebal dengan hukum dan bos besar peredaran rokok iilegal ini sampai saat ini masih merasa aman dan belum terungkap sampai saat ini , dimana peredaran rokok iilegal itu sangat merugikan negara republik indonesia.30 mei 2023.
Dari adanya pemberitaan tanggal 24 mei 2023 di temukan salah satu toko besar hari mart yang beralamat jalan konghin kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah menjual rokok iilegal dan dijual lagi ke toko kelontong kecil dijual dengan harga 1 pack Rp 135 rbu keterangan langsung dari salah satu pemilik toko kelontong tersebut.
Team investigasi pun langsung meminta keterangan pemilik toko hari mart tanggal 30 mei 2023 pukul 13:30 wib dengan merasa angkuhnya memberi keterangan,kalau bapak wartawan ini mau memberantas rokok iilegal tolong sampaikan kepihak pemerintah dan bea cukai untuk di beri himbauan ke toko-toko yang ada di kepulauan Bangka Belitung ini di tempel di kertas supaya tidak boleh untuk menjual rokok iilegal kami pasti tidak akan menjual rokok tersebut karena kami tidak tau makanya kami berani untuk menjualnya dan para sales-nya pun sering datang untuk menawarkan rokok iilegal ini.
Dan saya jelaskan sekali lagi saya sudah pusing wartawan sering datang kesini kalau memang mau di tuntaskan rokok iilegal ini saya berharap untuk pemerintah dan pihak bea cukai kasih kami himbauan atau di beri kertas untuk larangan menjual rokok iilegal,dan bukan saya aja yang jual rokok iilegal ini masih banyak toko yang lain menjualnya seperti toko yang ada di pendindang itu malah di pajang rokoknya itu, kalau ada himbauan seperti itu pasti kami tidak akan menjualnya, tegasnya.
Saat team investigasi selesai meminta keterangan ke pemilik toko hari mart,dengan gaya angkuhnya kamu jangan macam-macamnya mau buat berita lagi yang Dimana sudah melarang tugas wartawan,Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Team investigasi pun akan terus konfirmasi ke pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya peredaran rokok iilegal yang di kepulauan Bangka Belitung ini segera di tindak lanjuti jangan sampai peredaran rokok iilegal merajalela yang sudah merugikan negara republik Indonesia.(citra)