PEKANBARU,Lensaberita.online- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Orahua Nias Nusantara (DPP ONUR), Kompol Asoaro Gea, SH. MH yang merupakan salah seorang anggota Polres Rengat Kabupaten Inhu kesatuan Polda Riau, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/05/2023).
Selain itu tergugat (Asoaro Gea) juga telah dilaporkan ke Propam Polda Riau dan Polresta Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran dalam perkara gugatan yang sama
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Faigizaro Zega selaku perwakilan kelompok dari Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) memohon kepada Ketua PN Pekanbaru dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar memberi putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Asoaro Gea selaku tergugat kepada Wartawan di luar PN Pekanbaru usai mengikuti sidang pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu siang (17/05) mengatakan, Saya siap menghadapi semua gugatannya pak Ama Worato (Faigizaro Zega) ini. Bahkan laporan tentang Saya ke Ditreskrimsus, Propam di Polda Riau, Polresta dan di Komnas HAM semua akan siap Saya hadapi.
“Kalau pak Zega selaku Penggugat ingin nama Orahua Nias Nusantara kembali ke Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) dulu, itu sudah tak mungkin. Karena Orahua Nias Nusantara (ONUR) sampai sekarang sudah berjalan dengan baik,” ucap Asoaro Gea, Rabu (17/05).
Sedangkan, Faigizaro Zega selaku penggugat kepada Wartawan mengatakan, mulai terjadinya kekeliruan Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) itu, setelah ketua umumnya diketuai oleh Asoaro Gea yang merupakan anggota Polri. Semua warga Nias di Provinsi Riau yang tergabung didalam ONUR itu tidak nyaman dan banyak yang mengundurkan diri.
“Semuanya jadi kacau. Nama semula Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) dirubah tanpa prosedur menjadi Orahua Nias Nusantara (ONUR), struktur kepengurusan juga dirubah tanpa mematuhi AD/ART organisasi, termasuk aset Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) berupa tanah maupun uang yang ada di dalam rekening organisasi,” tuturnya.
Ia menegaskan akan menuntaskan kasus ini agar tidak terjadi perpecahan antara sesama warga Nias di Provinsi Riau, serta ajang manfaat dalam organisasi kemasyarakatan.
Ditambahkan Faigizaro Zega (Penggugat), dalam sidang tersebut pihaknya akan menunggu eksepsi dan jawaban dari tergugat pada tangga 24 Mei 2023 mendatang ini, serta mempertanyakan pimpinan Polda Riau (Kapolda) dan Kapolres Rengat Kabupaten Inhu kebenaran surat izin atau surat tugas kedinasan atas nama Kompol Asoaro Gea, SH. MH yang mondar-mandir ke luar daerah Kabupaten Inhu mengikuti sidang perkara Nomor:47/pdt.5/2023/PNPB tersebut di Pekanbaru. Semuanya harus dibuktikan secara hukum.***(tim/red)