Bangka Tengah, Lensaberita.online,-
Maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mendapat atensi dari berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi topik hangat pemberitaan di sejumlah media online.
Menanggapi hal itu, Bea Cukai Pangkalpinang langsung melakukan operasi pasar, salah satunya ke Toko Sembako Akhie di Jalan Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, Pihak Bea Cukai dikabarkan menyita sejumlah rokok ilegal yang dijual di Toko Sembako Akhie.
Hal itu diakui pemilik Toko Sembako Akhie saat dibincangi sejumlah wartawan di lokasi, Jumat (19/05/2023).
“Seminggu yang lalu ada orang Bea Cukai datang kesini, rokok ilegal sudah diambil (disita-red), sekarang saya nggak jual lagi rokok ilegal. Orang Bea Cukai juga memberikan imbauan agar tidak menjual rokok ilegal lagi,” kata Akhie.
Selain Toko Sembako Akhie, Pihak Bea Cukai juga dikabarkan melakukan operasi pasar di Toko Sembako milik Adi Ahon di Jalan Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah.
Namun sayangnya, saat hendak dikonfirmasi wartawan, Adi Ahon sedang tidak berada di toko.
“Bos Adi Ahon barusan keluar,” kata salah satu pekerja di toko sembako milik Adi Ahon.
Sebelumnya, sejumlah wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Adi Ahon melalui pesan singkat. Namun hingga kini, konfirmasi tersebut tak kunjung direspon.
Terpisah, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang, Imam Supriadi menjelaskan, giat operasi pasar ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Terima kasih informasinya. Tentunya Bea Cukai akan menindaklanjuti adanya informasi tersebut dengan menggelar operasi pasar. Giat operasi pasar merupakan kegiatan rutin kami, karena itu menjadi salah satu IKU kami,” kata Imam Supriadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/05/2023).
“Namun demikian kami menghimbau kepada masyarakat melalui media ini, mari kita turut membersihkan Bangka dari rokok ilegal dengan cara tidak membeli rokok ilegal atau tidak menjual rokok ilegal,” imbuhnya.
Terkait penerapan sanksi kepada penjual rokok ilegal, dijelaskan dia, hal itu tergantung pada tingkat pelanggarannya.
“Tergantung pelanggarannya Pak (wartawan-red), kan belum tentu pidana. Dan sekarang di UU HPP cluster cukai, pidana cukai dapat diganti dengan denda yaitu mengganti 3x nilai cukai,” jelasnya.
Kendati demikian, dia berharap dukungan dari semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Pulau Bangka.
“Owya Pak, kalo ada info pengangkutan rokok ilegal oleh distributor, boleh la di share ke kami,” harapnya.
(Yandi)