Kab. Tangerang LBO
Kegiatan pembuatan Drainase atau Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) rumah tangga di RT 01 RW 01 Kp. Ranca Labuh Desa Ranca Labuh Kecamatan Tangerang Banten menuai sorotan tajam dari DPD LSM PENJARA PN Banten (Kamis, 18/05/2023)
Gawat! hampir 2 Jam, Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian dan Analisa bersama segenap investigator mengamati proses pemasangan batu SPAL yang diduga ditemukan kejanggalan baik secara teknis maupun volume
Dilokasi, Rozi bersama awak media mewawancarai Ketua RW 01 yang enggan menyebutkan nama nya, bahwa menurutnya lebar pasangan batu 25 centimeter dan tinggi variative
Mendengar Keterangan Ketua RW 01, Rozi langsung menuju Kantor Pemerintah Desa Ranca Labuh, saat dicecar pertanyaan oleh Sang Analis, Wahyudin yang mengaku diri nya sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan tampak gugup dan gelisah karena tidak mengetahui ukuran lebar dan tinggi pasangan batu cakup pada proyek SPAL tersebut
“Saya Kaur Perencanaan, saya gak tau, saya gak pegang RAB, nanti saya lihat dulu buku cacatan saya y pak,,,,,,”ucap Wahyudin dengan gugup dihadapan Kepala Divisi Kajian & Analisa
Dikatakan Fahrur Rozi bahwa “secara teknis kami perhatikan, tidak ada mortar (adukan semen pasir) sebagai perekat antara tanah dasar dengan batu cakup, secara prinsip teknik sudah tidak lazim, kemudian dari segi bentuk nya di sudah janggal, besar dibagian atas kecil dibagian bawah ber bentuk huruf (r), dibagian bawah lebar rata rata hanya 18cm, tadi pak RW katakan 25 cm, dan lucu nya Wahyudin yang mengaku sebagai Kaur Perencanaan tidak bisa menjawab saat saya tanya ukuran lebar dan tinggi planga plongo tidak mengetahui, ini bukan proyek pribadi Kepala Desa, tidak wajar jika Kaur Perencanaan tidak mengetahui ukuran, saya menduga Kades bersikap unprosedure, kegiatan itu tidak di swakelola sebagai mana mestinya, saya duga Kades tersebut akan berlaku korup demi memperkaya diri nya sendiri, Kaur Perencanaan saja sepertinya tidak dilibatkan dalam kegiatan itu, indikasi ini jelas menunjukkan bahwa kegiatan itu tidak diswakelola secara benar melainkan saya duga diborongkan,”terangnya
Hingga pemberitaan ini layang terbit, dikonfirmasi tim redaksi,Kades Ranca Labuh belum memberikan respon
Berdasarkan keterangan yang tertera pada papan informasi proyek, Proyek Drainase dengan panjang 200 meter x 2 sisi dengan nilai Anggaran Rp.136.285.000,_ bersumber dana DDS TA 2023 yang bersifat swakelola, Fahrur Rozi juga akan melayangkan surat resmi pada Inspektorat dan Kejaksaan setelah di SPJ demi mencegah terjadinya upaya korup, “harus kita cegah sedini mungkin, upaya preventif, akan kami layang surat resmi pada Inspektorat setelah SPJ, jelas kegiatan itu janggal “pungkasnya (Dewa)