YLBH AKA Nagan Raya Minta Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah Bekas HGU USJ

  • Bagikan

Nagan Raya, Lensaberita.online,-

Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M. Kn Meminta Aparar Penegak Hukum instasi terkait seperti kepala kantor BPN dan pemerintah Daerah Nagan Raya untuk dapat menindak lanjuti Pemberantasan mafia tanah dalam penerbitan sejumlah sertifikat pada lahan bekas HGU PT. Usaha Semesta Jaya yang diduga cacat administrasi di beberapa gampong dalam Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Banda Aceh hal ini diterima kruw media ini dalam siaran persnya, Kamis (11/05/2023).

Adapun dalam rilisannya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah beberapa kali menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya untuk membatalkan Sertifikat yang diduga bermasalah diatas lahan bekas HGU tersebut. Dimana sertifikat tersebut diduga diterbitkan untuk oknum Pengurus Perusahan. Papar dustur yang juga pengacara Muda

“Lanjutnya, terhadap pemberian hak milik atas tanah Negara yang bukan dilakukan secara sistematik dilakukan oleh Menteri, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan”, terangnya.

Tanah Negara tersebut telah ditetapkan menjadi Objek Landreform oleh Kanwil BPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Sebut sang pengacara dan tokoh muda Nagan Raya, jelas Dastur

“Sambungnya, tanah Negara yang telah ditetapkan menjadi Objek Landreform dilakukan Redistribusi Oleh Pemerintah Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaiman diatur dalam Pasal (2) Keppres Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. untuk selanjutnya dilakukan pemberian Hak Milik atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Redistribusi Tanah, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (d) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah”, terangnya.

Tambahnya, Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M.Kn berharap “Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk dapat mengambil langkah Hukum baik secara perdata maupun Pidana jika seadainya Pihak BPN tidak membatalkan sertifikat yang diduga cacat Adminitrasi tersebut, hal ini sangat penting mengingat tanah tersebut seharusnya dapat di manfaatkan untuk menekan angka kemiskinan serta mewujudkan upaya kesejahteraan Masyarakat”, harapnya.

(Abdul Malek TR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *