Kab. Serang- Lensa berita.online
Innalillahi wainna ilaihi roojiuuun, Eti Sekar Safitri Bin Kardi, Kelahiran 04-12-1985 (38 Tahun) Warga Kp Cipaeh Masigit RT/RW 004/002 Desa Cipaeh Kabupaten Tangerang dikabar telah meninggal dunia (Senin, 01/05/2023)
Eti yang semasa hidup berstatus Janda beranak tiga merupakan buruh pabrik sepatu di PT.PWI 2 Gorda Kabupaten Serang Banten dengan Nomor Induk Karyawan 216663, Dept Sablon telah meninggal dunia di rumah pada hari Sabtu, 29 April 2023 pada sekitar pukul 08.30 WIB yang dalam surat keterangan Kematian bernomor : 0145/2005/IV/2023 yang di sebabkan sakit
Kardi selaku Ayah (Wali) Almarhumah Eti dan segenap keluarga duka memohon agar pihak perusahaan sesegera mungkin untuk memberikan pesangon dan kerohiman/santunan bagi anak anak yang ditinggalkan
“Mohon dibantu, tolong uruskan pencairan pesangon Almarhumah, saya baru datang dari Lampung, Almarhum seorang Janda, anak nya 3 masih kecil kecil”ucap Kardi
Sebagai mana diketahui, Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia diatur dalam aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja)
Aturan turunan tersebut yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,
Dengan begitu, Kata Fahrur Rozi selaku Kepala Devisi Kajian dan Analisa DPD PENJARA PN Banten “perhitungan pesangon karyawan yang telah meninggal dunia regulasi nya mengacu pada UU tersebut, barusan saya ber-komunikasi dengan Ketua SPN, Alhamdulillah beliau sudah sounding ke HRD, semoga anak anak yang ditinggal Almarhumah juga dapat santunan dari pihak perusahaan, akan saya perjuangkan”tuturnya
(Rey)