Pekanbaru,Lensaberita.online- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terkesan menunjukkan sikapnya tidak patuh hukum sebagai Kepala Daerah,karena tidak memenuhi panggilan pengadilan Negeri Pekanbaru
Hal ini terbukti Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam gugatan Rp 100 Milyar perkara Wan Prestasi terkait dugaan kriminalisasi aktivis dan jurnalis.
Gubri Syamsuar tidak hadir tanpa kabar untuk memenuhi panggilan resmi untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena digugat Wartawan Pimpinan Media Online Wartakontras.com Rudi Yanto dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.Senin (27/3/2023)
“Gubernur Riau selaku tergugat tidak hadir tanpa kabar,sehingga Sidang ditunda minggu depan”ungkap Ahmad Fadil Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Zefri Mayeldo.
Sementara itu,kata Ahmad Fadil,tergugat Ketua DPRD Riau Yulisman,Pj Walikota Pekanbaru Muflihun,Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti,Anggota Fraksi PDIP DPRD Riau Robin P.Hutagalung selalu prinsipal tergugat tidak hadir.Namun,mereka diwakili kuasa hukumnya.
“Karna,tergugat Gubernur Riau tidak hadir maka kembali kita lakukan panggilan kedua. Karena,panggilan pertama tanpa kabar surat panggilan sudah diterima Kabag Umum Gubernur Riau,”terang Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil.
Sementara itu,Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat Yadi Utokoy, SH,MH sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar tidak memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kalau dipanggil Pengadilan.Gubernur Riau hadirilah,Negara ini kan negara hukum. Panggilan pengadilan tidak dipenuhi gimana rakyat menuntut keadilan untuk mereka mereka itu,”tegas Yadi.
Ditempat yang sama,Larshen Yunus selaku penggugat sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru,Yulisman Ketua DPRD Riau,Syafaruddin Poti,anggota DPRD Riau Robin P.Hutagalung yang selaku prinsipal tergugat tidak hadir langsung memenuhi panggilan resmi PN Pekanbaru.
“Saya bersama Rudi Yanto selaku penggugat Gubernur Riau,Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau,Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung.Mereka Pejabat dan anggota dewan tergugat terbukti tidak menghormati proses hukum,”terang Larshen Yunus.
Sebagaimana diketahui gugatan Rp 100 miliar merupakan lanjutan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis yang dilakukan pihak DPRD Riau.
Rudi Yanto selaku Penggugat menyatakan, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau,Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung terbukti pejabat dan wakil rakyat yang tidak cinta damai yang menzalimi rakyat sendiri dengan kriminalisasi.
Terbukti,para tergugat ini tidak cinta damai mereka melanggar perdamaian atas inisiatif permintaan mereka sendiri.Sehingga, mereka digugat sebesar Rp 100 Milyar dalam perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus.
Muflihun saat itu menjabat Sekretaris DPRD Riau sempat menghentikan proses hukum,
namun perkara sudah ada surat perdamaiannya,justru berlanjut setelah Muflihun menjabat Pj Walikota Pekanbaru.
Sementara itu,tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Golkar daerah pemilihan Inhu disebut pengugat pengkhianat perdamaian.
Yulisman diduga juga dalang kriminalisasi yang melanggar perdamaian yang diinisiasinya,sehingga sikap Yulisman ini menjadi wakil rakyat,terkesan penganiaya rakyat.
Tergugat Robin P Hutagalung merupakan Anggota DPRD Riau Daerah pemilihan Kota Pekanbaru.Robin P Hutagalung ini ikut dalam perdamaian dan memberikan garansi surat perdamaian adalah untuk menyelesaikan perkara.
Namun,apa disampaikan Robin dalam pertemuan perdamaian dipenuhi justru Robin terkesan jadi Wakil rakyat bagaikan pengkhianat dan penganiaya rakyat sama seperti tergugat Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau Politisi PDIP Dapil Rohul rencananya tahun 2024 akan menjadi caleg DPR RI,tanpa rasa malu terbukti Wakil rakyat yang tidak cinta damai diduga penganiaya rakyat,”demikian disampaikan pengugat sambil melihatkan poto dokumentasi perdamaian bersama pejabat yang tergugat saat ini.
Hingga berita ini dilansir pihak yang digugat dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.
(adek Ciput dan Saipul siddik)