Lensaberita.online
Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Sidang Paripurna ke II terkait
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun 2022 dengan agenda penyampaian Rekomendasi Komisi atas LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2022 di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (20/3/2023).
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Komisi I, II, III dan IV melalui juru bicaranya di hadapan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Pada kesempatan pertama, Komisi I menyampaikan apresiasi atas beberapa penghargaan yang diraih oleh Pemkab Pasuruan.
Mengenai materi rekomendasi, Komisi I menyampaikan beberapa poin diantaranya, perlunya peningkatkan sinergitas Satpol PP dengan institusi penegak hukum lainnya, serta perencanaan program yang memadai untuk Linmas.
Komisi I juga menambahkan, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum signifikan dalam memperlakuan Pemerintah Desa, serta kurangnya apresiasi kepada Desa yang sudah mendapatkan predikat sebagai Desa Mandiri.
Sementara, Komisi III melalui juru bicaranya Mahdi Haris memaparkan rekomnya kepada Dinas Sumber Daya Air CKTR agar segera menormalisasi sungai yang berpotensi banjir terutama saat musim penghujan.
Sedangkan untuk Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi diperlukan kerjasama intensif baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk percepatan perbaikan dan peningkatan jalan. Dan terhadap Dinas Perkim agar meningkatkan jumlah bantuan terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Minimnya penanganan LPJU yang mati, Komisi III mendorong memaksimalkan pelayanan, mengingat pentingnya penerangan jalan untuk menghindari kecelakaan serta meminimalisir tindak kejahatan,” rekom Haris terhadap Dinas Perhubungan.
Masih Haris, “untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus tegas bertindak. Tegas dalam hal penambangan, baik yang ilegal maupun sudah habis masa ijinnya. Selain itu juga terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan perusahaan yang nakal.”
Menanggapinya, Bupati Pasuruan akan menjadikan rekom sebagai pertimbangan bagi Pemerindah Daerah untuk menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019.
“Sebagai tindaklanjut, kami juga akan menyampaikan rekomendasi DPRD Kab. Pasuruan kepada seluruh perangkat daerah sesuai dengan urusan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah, untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja,” ungkap Bupati.
Gus Irsyad (sapaan akrab Bupati Pasuruan) juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar dapat meningkatkan kinerja serta inovasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Hal ini sebagai wujud perbaikan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kab. Pasuruan.
Hasil Sidang Paripurna kali ini menghasilkan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2023 tentang Penyampaian Rekomendasi Komisi atas LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2022. Bahwa LKPJ Bupati sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan catatan, saran dan rekomendasi dari Komisi I, II, III dan IV DPRD Kab. Pasuruan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke II. (Wan)