Disurati Inspektorat, Kades Koto Padang Diduga Belum Kembalikan Uang Anggaran 2019 Yang Bermasalah

  • Bagikan

Lensaberita.online, SUNGAI PENUH – Berdasarkan berita yang telah dinaikan beberapa waktu lalu terkait adanya dana fiktif yang digelapkan oleh Samsuddin selaku oknum Kades Koto Padang yang tidak direalisasikan nya kegiatan dan pembangunan yang telah dimuatkan didalam APBDes tahun anggaran 2019.

Adapun kegiatan dan pembangunan yang tidak dilaksanakan tahun anggaran 2019 berupa pelatihan salon dan tata rias, pelatihan komputer hingga renovasi gedung serba guna melalui dua kali penganggaran. Yang kalau ditotalkan telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 150 juta. Hal ini diakuinya dalam rapat bersama dengan pemuda beberapa waktu lalu dikantor desa terkait Program APBDes yang tidak dilaksanakannya.

Salah satu masyarakat Koto Padang yang namanya minta tidak disebutkan mengatakan kepada Media Lensa Berita.Online Jum’at (3/3/2023). Sudah sewajar kades kita korupsi, kerja tidak, kemasukan juga tidak ada.

” Sudah sewajar kades kita korupsi, kerja saja tidak ada, kemasukan juga tidak ada, cuma mengandalkan gaji sebagai kades mana cukup sebagai biaya hidup.” Ungkapnya.

Sedangkan Inspektorat Kota Sungai Penuh juga telah turun tangan untuk menyurati Kades Koto Padang supaya mengembalikan penggunaan anggaran 2019 yang bermasalah untuk dikembalikan ke kas negara.

Namun hal tersebut diduga belum juga di kembalikan oleh Kades Koto Padang Samsuddin kepada pihak Inspektorat terkait anggaran 2019 yang bermasalah itu.

Sehingga hal ini perlu dilimpahkan kepada pihak penegak hukum untuk memproses Kades Koto Padang Samsuddin sesuai dengan hukum yang berlaku atas perilakunya yang melawan hukum.

Akibat perbuatannya yang merugikan keuangan negara, kades tersebut dapat dikenakan UU no 31 tahun 1999 pasal 2 (1) yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Akan dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan Samsuddin selaku kades Koto Padang saat di hubungi di jaringan WhatsApp pribadinya belum ada jawaban sampai berita ini di publish. (JP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *