600 Warga Binaan Rutan Bangil Bebas Suarakan Haknya pada Pemilu 2024

  • Bagikan

Lensaberita, Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan kini secara marathon melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilu 2024 yang tinggal dua bulan lagi. Kali ini, sosialisasi menyasar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil.

Tercatat sebanyak 600 narapidana, memiliki hak suara di Pemilu 2024 mendatang. Karena itu, pihak KPU Kabupaten Pasuruan pun melakukan jemput bola menggelar agenda sosialisasi tentang Pemilu 2024 dihadapan ratusan narapidana, Jumat (8/12/2023).

Dalam paparannya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Pasuruan, Suyatmin memberikan sosialisasi berbagai pengetahuan kepada para narapidana di Rutan Bangil. Diantaranya mulai dari tahapan Pemilu, pelaksanaanya, mekanisme pencoblosan yang sah serta surat suara hingga sosialisasi untuk memilih pemimpin sesuai hati nurani pemilih.

“Informasi pemilu penting disampaikan kepada seluruh masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan KPU ini selaras dengan hak dasar warga binaan serta asas dalam sistem permasyarakatan.

“Warga Binaan ini mempunyai hak yang sama, salah satunya adalah hak dasar, kecuali keputusan dari pengadilan bahwa hak narapidana itu dicabut,” urainya.

Menambahkan, saat konferensi pers setelah kegiatan, Bhanad juga akan menyampaikan kepada seluruh warga binaan mengenai visi misi dari para calon legislatis baik Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI. (nd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *