Gruduk Kejati Sumsel, PSR Minta Kejati Selesaikan Laporan Dugaan Korupsi 3 Item Kegiatan Khusus Dan Penyalahgunaan Wewenang Yang Terjadi Di PU, DPRD Sumsel.

  • Bagikan

Palembang, lensa berita. online 

Massa dari PEMBELA SUARA RAKYAT (PSR) Penggiat Demokrasi Anti Korupsi datangi kantor kejati Palembang, kamis (30/01/2025).

Dalam aksinya massa meminta Kejati Sumsel untuk segera memberikan Respon atas pengaduannya tersebut.

Seperti yang kita ketahui Korupsi merupakan salah satu musuh besar Negara Indonesia dan sebagai masyarakat sudah semestinya kita harus membantu Negara dalam pengawasan dan memerangi serta memberantas kasus Korupsi Yang terus merajalela.

Sejak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8, beliau berjanji akan memburu para koruptor hingga ke Antartika sekalipun akan tetap diburu dan ditangkap.

Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahannya, dan ini harus kita dukung. Karena bagi Bapak Prabowo, korupsi adalah hambatan utama untuk menuju kebangkitan dan kemajuan bangsa. Tindakan korupsi harus ditekan dan kesejahteraan rakyat harus ditingkatkan.

Dan Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya:

1. Segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan “HARUS DILAWAN”.

2. Dalam konstitusi telah ditandaskkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia. Selain itu juga ditegaskan Hak Asasi Manusia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan Martabat Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kebahagiaan, dan Keadilan.
Untuk itu massa DARI PSR menyampaikan kepada pihak Kejati dalam beberapa point permasalahan yang harus diselesaikan tersebut.

-Adanya indikasi dugaan Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan serta indikasi dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas di Sekwan DPRD Propinsi Sumsel Rp 3.5 Milyar Lebih Anggaran Tahun 2023 serta Seluruh Kegiatan di Setuan Kerja dan Dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Anggaran Tahun 2024.

-Kegiatan COR Jalan Dengan RABAT BETON (PL) di Soak Simpur Diduga Penyalahgunaan Kekuasaan Dan Tidak Sesuai Peruntukan.

-Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Nepotisme Pada Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Hordeng. Satuan Kerja, Camat Jakabaring. Nilai Kontrak Rp 140.000.000,00 Pelaksana CV. Sriwijaya Pratama Husindo, Anggaran Tahun 2024.

dari itu massa dari PSR meminta kepada Kejati Sumsel, agar segera memberikan respon atas pengaduan dari PSR dan segera juga menurunkan tim untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya supaya dugaan indikasi korupsi yang dilaporkan menjadi terang benderang.

-Kejati Sumsel dapat bekerja secara profesional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi di Sumatera Selatan yang kita cintai ini.

Dalam wawancara dengan awak media selesai aksi demo tersebut , ketua dari PSR, (Pembela Suara Rakyat ) Aan Pirang, mengungkapkan bahwasanya, “Terkait untuk aksi demo hari ini, didukung dan di aspirasi oleh pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan. kami disini meminta kepada pihak Kejati Sumsel dalam hal ini harus berani dan tegas dalam menangani kasus-kasus praktik korupsi yang ada di Sumatera Selatan, dan di sini kami melakukan adanya 3 item kegiatan khusus.

yang pertama pada audit temuan BPK RI Sumatera Selatan perjalanan dinas DPRD Sumatera Selatan tahun 2023 itu sudah habis masa adentiknya, sedangkan uang rakyat belum selesai dikembalikan sebesar 3,5 miliar.

yang kedua di sini juga melaporkan pekerjaan belanja Gordeng, pada satuan kerja kecamatan Jakabaring di tahun anggaran 2024 juga adanya manipulasi harga itu.

yang ketiga, juga dilaporkan terkait pekerjaan PL kunjungan langsung oleh pihak PU, juga adanya kong kalikong kegiatan cor jalan Soak Simpur, itu juga dialihkan tidak sesuai peruntukan yang mana menurut aspirasi masyarakat tadi.
ini malah dialihkan ke rumah satu atau dua warga, kan seharusnya kegiatan cor ini diperuntukkan untuk masyarakat banyak,”ujar Aan Pirang.

“Maka di sini kami sampaikan mengenai tiga prihal kegiatan tadi.
maka pada hari ini PSR Rakyat, kembali hadir melaksanakan aksi di pengadilan tinggi Sumatera Selatan, untuk mengapresiasi pihak kejaksaan untuk berani dan tegas menangani kasus-kasus korupsi yang ada di Sumatera Selatan,”Tutup Aan Pirang.

Dari pihak kejaksaan dilain tempat juga mengatakan bahwa, “Kami perwakilan dari Kejati Sumsel sangat mengapresiasi adanya masukan dan laporan yang diberikan oleh PSR (Pembela Suara Rakyat) dan kami akan segera memproses terkait laporan tersebut,”pungkasnya.

(ling ling jovi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *