Lensaberita, Pasuruan – Sebanyak 329 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, Senin (24/6/2024).
Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menuturkan dengan diperpanjangkannya masa jabatan ini dapat meningkatkan semangat para Kades dalam bekerja dan mengabdi.
“Atas nama pribadi, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pasuruan, saya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan,” ujar Pj Bupati di pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusthi Kota Pasuruan.
Pj Bupati berharap, kepala desa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung program Pemkab Pasuruan.
“Mengingatkan tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa tidak hanya terfokus pada program pembangunan yang dijalankan saja. Namun mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera,” ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut Pj Bupati, harus mampu memaksimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Yang belum selesai yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka stunting,” kata Pj Bupati.
“Menekan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrim di masing-masing desa,” lanjutnya.
(Nik/Wan)