329 Kades di Kabupaten Pasuruan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

  • Bagikan
Pj Bupati saat memimpin acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan di pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusthi Kota Pasuruan. Senin (24/6/2024)

Lensaberita, Pasuruan – Sebanyak 329 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, Senin (24/6/2024).

Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menuturkan dengan diperpanjangkannya masa jabatan ini dapat meningkatkan semangat para Kades dalam bekerja dan mengabdi.

Pj Bupati Pasuruan foto bersama setelah acara pengukuhan perpanjangan SK Kepala Desa

“Atas nama pribadi, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pasuruan, saya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan,” ujar Pj Bupati di pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusthi Kota Pasuruan.

Pj Bupati berharap, kepala desa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung program Pemkab Pasuruan.

“Mengingatkan tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa tidak hanya terfokus pada program pembangunan yang dijalankan saja. Namun mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera,” ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Pj Bupati, harus mampu memaksimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Yang belum selesai yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka stunting,” kata Pj Bupati.

“Menekan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrim di masing-masing desa,” lanjutnya.

(Nik/Wan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *