Langkat, Lensaberita.online – Dua Kilo lebih Daun Ganja kering berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Langkat dari ketiga tangan pelaku tindak pidana kejahatan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi dan KBO Satresnarkoba Iptu Mimpin Ginting, dalam giat Konferensi Pers yang berlangsung di lapangan Bahara Daksa Mapolres Langkat. Kamis (14/07/2022).
Wakapolres menjelaskan, personel Satresnarkoba mengamankan pelaku inisial RD alias Ayak (35) profesi sebagai nelayan, warga Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Pelaku diamankan pada Senin (11/07/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, di Jalan lintas Medan-Aceh Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti Daun Ganja kering seberat 50,84 gr.
Berselang sehari kemudian personel Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika ganja, inisial MA (38) warga Lingkungan VII Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dengan barang bukti Daun Ganja siap pakai seberat 1080 gr, pelaku diamankan di sekitar Desa Sungai Ular Siur Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 18.00 Wib,” jelas Wakapolres Langkat.
Lanjut Wakapolres mengatakan, dari hasil pengembangan pelaku MA, personel Satresnarkoba berikutnya menciduk UA alias Amri (46) warga Dusun III Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti Daun Ganja kering siap edar seberat 900 gr.
“Pelaku diamankan di sekitar lokasi Ujung Kampung Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dalam kurun waktu dua hari, kita (Polres Langkat) berhasil mengamankan sekaligus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti Daun Ganja kering seberat 2.030,84 gr,” kata Wakapolres Langkat. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.